Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro terkait harta kekayaan Rp14 miliar pada Selasa (14/3) besok.
"Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3) diagendakan klarifikasi WS [Wahono Saputro] pegawai Kemenkeu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan klarifikasi akan dilakukan oleh tim LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," imbuhnya.
Klarifikasi ini buntut dari keterlibatan istri Wahono dengan kepemilikan aset mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Istri Rafael juga menjadi pemegang saham di dua perusahaan dimaksud.
Sementara itu, dikutip dari laman LHKPN, Wahono mempunyai harta kekayaan senilai Rp14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.
Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.
Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Adapun lembaga antirasuah sudah menaikkan status terkait harta kekayaan Rafael ke tahap penyelidikan. KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah melakukan pemeriksaan terkait Rafael dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.
(ryn/gil)