Tim Propam Mabes Polri mengamankan lima orang personel Polda Jateng yang berkaitan sebagai Panitia Seleksi (Pansel).
Lima anggota yang diamankan itu terdiri dari dua perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), satu perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dan dua pangkat Brigadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy menyampaikan kelimanya melakukan percaloan dan KKN dalam seleksi penerimaan Bintara atas inisiatif pribadi.
"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).
Para terduga pelaku pun diproses etik, dan belakangan disebut sudah dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Setelahnya, penyidikan pelanggaran kode etik dan profesi oknum anggota ini dilimpahkan ke Propam Polda Jateng. Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan untuk menindak tegas para pelaku.
"Yang jelas pokoknya diproses tegas," kata Listyo di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/3).
Kejadian Tahun Lalu
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan kegiatan OTT pungli seleksi masuk bintara tersebut dilakukan Divisi Propam Mabes Polri pada bulan Juni dan Juli 2022.
Iqbal menyebut setelah penangkapan tersebut lima anggota yang menjadi terduga pelaku pungli seleksi bintara itu langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik Propam Polri.
Perkembangannya, dari Propam Polri kemudian melimpahkan perkara itu ke kepada Bidpropam Polda Jateng. Ia memastikan kelima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera menjalani sidang etik.
"Atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelas Iqbal.
Kapolda Jateng Ancam Seret ke 'Kandang Kuda'
Menanggapi terjaring anak-anak buahnya dalam OTT itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfimewanti-wanti seluruh jajarannya tidak lagi mencoba menarik pungutan liar dalam preoses penerimaan calon siswa Bintara.
"Kalau masih ada anggota Polri kita yang coba-coba 'nembak di atas kuda', tidak hanya kita hukum disiplin maupun kode etik, masukkan ke kandang 'kuda' itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Menembak di atas kuda adalah istilah bagi polisi atau pihak di luar polisi yang mengklaim bisa meluluskan peserta penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Jenderal bintang dua itu mengaku hean dengan tingkah anggotanya sembari memastikan kepada publik bahwa seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.
Dalam arahannya di Mapolda Jateng Senin (6/3), Luthfi juga memerintahkan seluruh panitia pelaksana penerimaan calon siswa Bintara Polri bekerja secara profesional sesuai prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).
Para tersangka dalam kasus ini diduga mematok tarif ratusan juta rupiah per peserta seleksi masuk bintara.
Barang bukti jumlah uang yang diamankan dari pelaku bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, tergantung jumlah orang korban yang 'dibawa' pelaku.
"Jadi bervariasi, ada Rp500 juta, Rp750 juta bahkan ada yang sampai Rp2,5 miliar," ujar Iqbal.
Dari penelusuran CNNIndonesia.com, salah satu pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2,4 miliar dari tujuh orang korbannya. Bila dihitung rata-rata, per korban dimintai uang Rp342,86 juta.
Setelah dilakukan menjalani sidang etik dan disiplin, kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng lolos dari hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kelima oknum itu disanksi dengan dimutasi ke luar Pulau Jawa. Mereka yang dijatuhi sanksi hanya mutasi ke luar Pulau Jawa itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Seluruh anggota Polda Jateng itu dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin (13/3).
Selain itu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan, dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain lima anggota Polda Jateng, Iqbal menyebut sidang etik juga dilakukan terhadap dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus tersebut yakni kepada dokter pembina dan pengatur tingkat.
"Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong Tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," jelasnya.
Tim Propam Mabes Polri mengamankan lima orang personel Polda Jateng yang berkaitan sebagai Panitia Seleksi (Pansel).
Lima anggota yang diamankan itu terdiri dari dua perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), satu perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dan dua pangkat Brigadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy menyampaikan kelimanya melakukan percaloan dan KKN dalam seleksi penerimaan Bintara atas inisiatif pribadi.
"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).
Para terduga pelaku pun diproses etik, dan belakangan disebut sudah dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Setelahnya, penyidikan pelanggaran kode etik dan profesi oknum anggota ini dilimpahkan ke Propam Polda Jateng. Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan untuk menindak tegas para pelaku.
"Yang jelas pokoknya diproses tegas," kata Listyo di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/3).
Kejadian Tahun Lalu
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan kegiatan OTT pungli seleksi masuk bintara tersebut dilakukan Divisi Propam Mabes Polri pada bulan Juni dan Juli 2022.
Iqbal menyebut setelah penangkapan tersebut lima anggota yang menjadi terduga pelaku pungli seleksi bintara itu langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik Propam Polri.
Perkembangannya, dari Propam Polri kemudian melimpahkan perkara itu ke kepada Bidpropam Polda Jateng. Ia memastikan kelima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera menjalani sidang etik.
"Atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelas Iqbal.
Kapolda Jateng Ancam Seret ke 'Kandang Kuda'
Menanggapi terjaring anak-anak buahnya dalam OTT itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfimewanti-wanti seluruh jajarannya tidak lagi mencoba menarik pungutan liar dalam preoses penerimaan calon siswa Bintara.
"Kalau masih ada anggota Polri kita yang coba-coba 'nembak di atas kuda', tidak hanya kita hukum disiplin maupun kode etik, masukkan ke kandang 'kuda' itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Menembak di atas kuda adalah istilah bagi polisi atau pihak di luar polisi yang mengklaim bisa meluluskan peserta penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Jenderal bintang dua itu mengaku hean dengan tingkah anggotanya sembari memastikan kepada publik bahwa seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.
Dalam arahannya di Mapolda Jateng Senin (6/3), Luthfi juga memerintahkan seluruh panitia pelaksana penerimaan calon siswa Bintara Polri bekerja secara profesional sesuai prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Patok Tarif Ratusan Juta
Para tersangka dalam kasus ini diduga mematok tarif ratusan juta rupiah per peserta seleksi masuk bintara.
Barang bukti jumlah uang yang diamankan dari pelaku bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, tergantung jumlah orang korban yang 'dibawa' pelaku.
"Jadi bervariasi, ada Rp500 juta, Rp750 juta bahkan ada yang sampai Rp2,5 miliar," ujar Iqbal.
Dari penelusuran CNNIndonesia.com, salah satu pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2,4 miliar dari tujuh orang korbannya. Bila dihitung rata-rata, per korban dimintai uang Rp342,86 juta.
Setelah dilakukan menjalani sidang etik dan disiplin, kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng lolos dari hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kelima oknum itu disanksi dengan dimutasi ke luar Pulau Jawa. Mereka yang dijatuhi sanksi hanya mutasi ke luar Pulau Jawa itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Seluruh anggota Polda Jateng itu dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin (13/3).
Selain itu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan, dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain lima anggota Polda Jateng, Iqbal menyebut sidang etik juga dilakukan terhadap dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus tersebut yakni kepada dokter pembina dan pengatur tingkat.
"Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong Tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," jelasnya.