Sidang Lili Pintauli Ditunda 2 Pekan, Hakim Peringatkan Dewas KPK

CNN Indonesia
Senin, 13 Mar 2023 15:53 WIB
Eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting menunda sidang perdana gugatan terkait kasus mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar selama dua pekan. Penundaan dilakukan karena pihak tergugat yaitu KPK dan Dewan Pengawas KPK tidak menghadiri sidang.

"Perkara nomor: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL kita tunda sampai 27 Maret jam 09.00 WIB, juru sita akan memanggil termohon I dan termohon II dengan peringatan. Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim Samuel di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Hakim meminta KPK dan Dewan Pengawas KPK menghadiri sidang berikutnya. Apabila tetap absen, tegas hakim, persidangan akan terus dilanjutkan.

"Ini ada suratnya ya panggilan pertama sudah sah, jadi kita akan panggil sekali lagi, panggil dengan peringatan. Apabila tidak hadir maka akan ditinggalkan, dianggap tidak menggunakan haknya," ucap hakim.

Gugatan ini dilayangkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempersoalkan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Gugatan itu didaftarkan MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023.

Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh MAKI.

Primair

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).

Memerintahkan termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).

Subsider

Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Lili diduga kuat telah menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Lili telah mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Juni 2022. Tindakan itu ia lakukan guna menghindari sidang etik di Dewan Pengawas KPK. Posisi Lili kini digantikan oleh Johanis Tanak.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK