Fakta dan Temuan Jaksa soal Dugaan Korupsi Rektor Udayana

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2023 06:55 WIB
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus dugaan korupsi rektor Udayana pada seleksi mahasiwa baru jalur mandiri di Unud.
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sumbangna pengembangan institusi terkait seleksi mahasiswa baru jalur mandiri, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam seleksi mandiri mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud) Bali yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap fakta baru.

SPI merupakan uang yang perlu dibayar calon mahasiswa baru lewat seleksi mandiri di lingkungan Universitas Udayana.

Teranyar, Kejati Bali telah menetapkan Rektor Unud I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dalam kasus itu. Dengan demikian pengusutan kasus tipikor terkait seleksi mandiri mahasiswa di lingkungan Universitas Udayana itu telah ada empat orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Bali sejak 2022 tersebut:

Rektor Universitas Udayana tersangka

Kejati Bali mengumumkan Rektor Unud I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan status hukum itu diperoleh setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi sejak 24 Oktober 2022 silam.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA [I Nyoman Gede Antara]," ujar Putu Agus, Senin (13/3).

Bukti-bukti dimaksud meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk. I Nyoman seyogianya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan mangkir.

Agus mengatakan Nyoman Gede Antara yang telah ditetapkan tersangka lewat perannya saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020.

"Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020," kata Agus.

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Rektorat Udayana mengenai penetapan Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.

Rugikan negara Rp443 M

Kejati Bali mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret I Nyoman Gede Antara merugikan negara hingga Rp443 miliar.

Rinciannya yaitu kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 (Rp105 miliar) dan Rp3.945.464.100 (Rp3,9 miliar) serta perekonomian negara Rp334.572.085.691 (Rp334 miliar).

I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati Bali mengatakan kemungkinan pula mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus SPI seleksi mandiri Universitas Udayana. 

Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU terkait kasus SPI untuk seleksi mandiri mahasiswa di lingkungan kampus pelat merah tersebut.

Selain itu, untuk beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya sudah disita pihak Kejati Bali.

"Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3).

Tiga tersangka lain dicegah ke luar negeri

Kejati Bali sebelumnya telah lebih dulu menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.

Mereka belum ditahan tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai Februari 2023.

"Keputusan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan [pada] tanggal 28 Februari 2023 dengan alasan dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," ucap Putu Agus.

Selain itu, dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga dapat membuat terang perkara.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER