Harta Rektor Udayana di LHKPN Tercatat Rp6,12 Miliar
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2021, I Nyoman tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp.6.129.540.000.
Hal itu diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses CNNIndonesia.com pada Selasa (14/3) pukul 09.45 WIB. Situs tersebut menyajikan peta pelaporan dan kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam LHKPN itu I Nyoman memiliki tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp. 6.350.000.000. Aset tanah dan bangunan tersebut seluas 1500 m2/1500 m2 di Kabupaten Badung dan 186 m2/102 m2 Kota Denpasar, Bali.
Ia juga tercatat memiliki beberapa unit kendaraan dengan total Rp 702.540.000. Di antaranya, mobil Honda Accord Sedan 2008, motor Honda Vario 2015, motor Honda Scoopy 2014, motor Honda PCX tahun 2018, dan mobil Toyota Fortuner 2020.
Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp139.000.000. Meski demikian, I Nyoman tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.062.000.000.
I Nyoman telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.
SPI merupakan uang yang perlu dibayar calon mahasiswa baru lewat seleksi mandiri.
Status hukum I Nyoman diperoleh setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi sejak 24 Oktober 2022 silam.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA [I Nyoman Gede Antara]," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3).
Bukti-bukti dimaksud meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk. I Nyoman seyogianya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan mangkir.
I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya Kejati Bali lebih dulu menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka. Ketiga tersangka dimaksud belum ditahan tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai Februari 2023.
Kejati Bali mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret I Nyoman dkk merugikan negara hingga Rp443 miliar.
Rinciannya yaitu kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 (Rp105 miliar) dan Rp3.945.464.100 (Rp3,9 miliar) serta perekonomian negara Rp334.572.085.691 (Rp334 miliar).
(psr/gil)