Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.
Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka di lingkungan Rekrorat Unud dalam kasus tersebut.
Namun, Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi untuk seleksi mandiri mahasiswa itu mengalir ke rekening milik tiga stafnya. Hal itu diungkapkan Gde usai diperiksa penyidik Kejati sebagai saksi untuk tiga staf yang ditetapkan jadi tersangka sebelum dirinya, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu, dia mengklaim pemungutan SPI untuk proses seleksi mandiri itu pun sudah sesuai dengan regulasi.
"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, juga berlaku di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia. Oleh karena itu, sambungnya, tak ada pula alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.
"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.
Gde Antara juga mengatakan pungutan SPI di Universitas Udayana pun memiliki dasar hukumnya yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Antara.
Rektor Unud tersebut diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA. Dia tampak didampingi sejumlah orang yang merupakan tim kuasa hukumnya.
"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata Gde Antara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik telah menetapkan Gde Antara sebagai tersangka.
Nyoman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ucap Putu.
Sebelumnya, Kejati Bali telah lebih dulu menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.