Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik terkait kasus dugaan suap pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.
Anggota DPRD DKI Jakarta itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini (14/3) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur , Tahun 2018-2019," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Taufik, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Yakni, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah, Staf Sekretariat Komisi C DPRD DKI Safruddin.
Kemudian Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat, Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.
Terakhir, Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah.
Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Upaya itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menggeledah enam ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta di lantai 10, 8, 6, 4, dan 2 termasuk juga ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang berada di lantai 10 turut digeledah.
Dari penggeledahan itu, tim KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pengadaan tanah di Pulogebang merupakan proyek perusahaan daerah tersebut.
KPK menduga kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
(mnf/isn)