Polda Bali menetapkan warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Rodion Krynin sebagai tersangka usai memiliki KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi.
Tersangka diduga memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu. Dia saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Sejauh ini, Polda Bali belum menetapkan WNA Suriah, Muhammad Zghaib Nasir, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nasir memegang KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso.
"Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka) satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti," ujarnya.
Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Mereka membayar kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Bali.
"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp 15 Juta dan Ukraina Rp 31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3).
Mereka pun sempat ditahan oleh pihak Imigrasi Kemenkumham Kanwil Bali sebelum diusut aparat kepolisian. Bahkan dua KTP milik WNA tersebut sudah diminta untuk diblokir oleh Dukcapil Bali ke Kemendagri.
(kdf/bmw)