Mohamad Indrayana Jadi Plt Dirut TransJakarta Usai Kuncoro Mundur
Direktur Teknik dan Digital PT TransJakarta Mohamad Indrayana ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama (Dirut) usai Kuncoro Wibowo mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS yang ditandatangani pada 14 Maret 2022 menyetujui pengunduran diri Kuncoro Wibowo dan Direktur Saidu Solihin.
"Serta mengangkat Mohamad Indrayana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik dan Digital sebagai Plt. Direktur Utama sampai dengan diangkatnya Pejabat Direktur Utama definitif," kata Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3) malam.
Fitria berharap penunjukan Plt Dirut dapat menjaga keberlangsungan layanan yang diberikan TransJakarta kepada masyarakat sampai diangkatnya pejabat definitif.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri sebelumnya mengatakan Kuncoro mengundurkan diri per Senin (13/3).
"Ya, benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini saat dihubungi, Senin.
Kuncoro menjabat sebagai Dirut sejak Januari 2023. Saat itu ia menggantikan posisi Yana Aditya.
Sebelum menjabat sebagai Dirut TransJakarta, Kuncoro sempat menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic pada 2019.
Ia juga sempat menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT KAI (persero) pada September 2016-Agustus 2017.
Sebelum itu, ia pernah menjadi Direktur SDM, Umum, dan Teknologi Informasi PT KAI (persero) pada Juni 2012-September 2016.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT TransJakarta karena alasan kesehatan.
"Urusan kesehatan, apa apa ya? Belum baca suratnya," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/3).
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kuncoro Wibowo berpergian keluar negeri selama enam bulan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi permintaan pencegahan tersebut.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/3).
(yoa/pmg)