Tim Hukum Udayana Klaim Dana SPI Masuk ke Rekening Negara
Tim hukum Universitas Udayana (Unud) Bali menerangkan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk seleksi mahasiswa baru jalur mandiri masuk ke kas negara, bukan rekening pribadi.
Hal itu disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.
Sebelumnya Kejati Bali juga telah menetapkan tiga staf Universitas Udayana sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah," ujar Tim hukum Universitas Udayana Dr I Nyoman Sukandia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).
"Sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana," tambahnya.
Dia menerangkan berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan dana SPI seleksi mandiri di Universitas Udayana pada 2018-2022 adalah sebesar Rp335 miliar (Rp335.251.590.691).
Dasar hukum pemungutan SPI
Sukandia mengatakan, SPI untuk seleksi mandiri merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di kampus pelat merah itu. Dia mengatakan regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraannya pun jelas.
"Adapun, yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Sukandia.
Dia menerangkan guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam keputusan rektor. Untuk tahun akademi 2022-2023, itu diatur lewat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.
"Maka yang dapat dikenakan SPI, hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri. Kecuali, mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas," ujar Sukandia.
Dia menerangkan penentuan besaran nominal untuk SPI itu juga sudah disesuaikan dengan Permendikbud 25/2020 Pasal 10 ayat 4. Pada ketentuan yang sama, kata Sukandia, besaran SPI pun tak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
"Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan," jelas Sukandia.
Ia menegaskan Universitas Udayana senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara.
Selain itu, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan kantor akuntan publik.
"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya," ujarnya.
Simpang siur nominal besaran kerugian negara
Sukandia mengatakan hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam siaran pers Kejati Bali tertanggal 10 Maret 2023 hingga materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media massa baik cetak, online, maupun elektronik.
"Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.
(Dan) Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah," kata Sukandia.
Meskipun demikian, dia menegaskan pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah ditangani Kejati Bali itu.
"Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Kejati Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademi 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik Kejati Bali melakukan ekspose perkara beberapa kali dan memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyman Gde Antara)," kata Putu Agus, Senin (13/3).