Drama Voting Ketua MK, Anwar Usman dan Arief Hidayat Kembali Imbang
Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 berlanjut ke pemungutan suara putaran ketiga karena hakim Anwar Usman dan Arief Hidayat kembali memperoleh suara imbang.
Pemungutan suara kembali dilakukan lantaran Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh 4 suara pada proses pemungutan suara awal.
Lihat Juga :BREAKING NEWS Saldi Isra Resmi Terpilih Jadi Wakil Ketua MK |
Anwar Usman kembali menjadi yang pertama memberikan suara dalam voting putaran kedua ini. Kemudian disusul Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya Manahan M. P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, dan terakhir Wahiduddin Adams. Setelah itu dilanjutkan penghitungan suara.
Pada pemungutan suara pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat 4 suara. Sementara ada satu suara tak sah lantaran memilih dua hakim konstitusi.
Sementara itu Saldi Isra telah resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MK. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka di Gedung MK, Rabu (15/3).
Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Melansir keterangan pers dari MK, tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Menurut ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.
Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi, pemilihan ditunda paling lama dua jam.
"Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi," dikutip dari keterangan pers MK.
Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.
Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Lihat Juga : |
Setelah terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, Ketua MK dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3).
"Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," dikutip dari keterangan itu.
(ryn/fra)