Tito Lega Perppu Disetujui DPR, Klaim Pemilu Sesuai Jadwal
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lega setelah Perppu Nomor 1 tahun 2012 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diterima oleh Komisi II DPR RI.
Menurutnya, jika Perppu itu tidak segera disepakati, maka akan ada konsekuensi dan dampak yang luas termasuk terkait jadwal pemilu.
"Kalau Perppu Pemilu ditolak, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mencabut. Nah dampak dari pencabutan itu kan sangat luas," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (15/3).
"Dengan dinyatakan disetujui dan diterimanya Perppu, ini penting dan strategis karena dengan disetujuinya Perppu ini, maka pemilu dapat tetap digelar sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan oleh KPU," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI resmi menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu.
Menurut Ketua Komisi II, persetujuan akan dibawa ke tingkat dua menuju Bamus dan Rapat Paripurna.
"Kita bisa mengambil keputusan, dari sembilan fraksi yang ada di Komisi II sudah menyetujui dan menerima Perppu Pemilu, untuk kemudian dibawa menuju tingkat dua ke Bamus dan Paripurna," kata Ahmad Doli setelah rapat kerja.
Doli menyatakan persetujuan Perppu tersebut sejatinya sudah menjadi konsekuensi dari empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.
"Kalau kita merunut ke belakang, siapun fraksi yang telah menyetujui UU soal pembentukan DOB di Papua, maka seharusnya juga menyetujui terbitnya Perppu soal revisi UU pemilu tersebut," kata Ahmad Doli
"Mengingat terbitnya Perppu ini juga genting karena pasti ada penyesuaian, konsekuensi dari terbentuknya DOB di Papua," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2024.
Awalnya, perppu itu dibuat untuk merespons empat pemekaran di Papua dan Papua Barat. Perppu itu menjadi payung hukum penyelenggaraan pemilu di Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang ikut dimasukkan ke dalam Perppu itu. Salah satunya pengaturan nomor urut partai politik.
Perppu Pemilu memperbolehkan partai yang telah lolos ke DPR RI untuk tidak ikut pengundian nomor urut di pemilu berikutnya.
(frs/bmw)