Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2023 17:11 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diperpanjang masa penahanannya dia Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Mario Dandy Satriyo cs dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Mario Dandy Satriyo cs dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Mario resmi ditahan sejak 22 Februari lalu, sementara Shane Lukas mulai menjalani penahanan pada 24 Maret di Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya kemudian dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya setelah kasus penganiayaan ini tidak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (diperpanjang)," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Lalu perempuan berinisial AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).

Semula, AG ditahan selama tujuh hari. Kemudian, sesuai dengan ketentuan penahanan terhadap AG diperpanjang untuk delapan hari ke depan.

"Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang," ucap Yongky.

Sebelumnya, David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya lalu ditahan.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Teranyar, polisi juga telah melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata yang menjadi TKP penganiayaan pada Jumat (10/3) lalu. Total ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER