Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku menerima informasi soal Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang lulus di tahun yang sama dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keduanya diduga lulus bersamaan pada 1986.
Melalui penerimaan informasi tersebut, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Alex tak terlibat dalam proses penyelidikan Rafael di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK Alexander Marwata diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," ujar Kurnia lewat keterangan tertulis, Rabu (15/3).
Kurnia memandang jika Alex tetap melibatkan diri dapat berpotensi konflik kepentingan. Dia pun mengingatkan Alex untuk mendeklarasikan benturan konflik kepentingan tersebut.
"Berangkat dari informasi tersebut bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," ucap Kurnia.
"Maka dari itu, Alex harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Perkom 5/2019," sambungnya.
Belum ada komentar dari Alex mengenai permintaan ICW ini.
KPK sebelumnya memutuskan membuka penyelidikan terhadap Rafael setelah mengklarifikasi harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Harta kekayaan itu menjadi sorotan publik setelah putra Rafael, Mario Dandy Satrio, diduga menganiaya anak pengurus GP Ansor.