DPR Cecar KPU Anggap Enteng Putusan Pengadilan soal Tunda Pemilu

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2023 19:52 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dicecar dalam rapat di Komisi II DPR mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berpotensi berujung pada penundaan pemilu
IIustrasi. KPU dicecar saat rapat bersama Komisi II DPR mengenai isu penundaan Pemilu 2024 (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dicecar dalam rapat di Komisi II DPR pada hari ini, Rabu (15/3). Topik pembicaraan mengenai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima lalu memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mulai lagi dari awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang menganggap putusan PN Jakpus adalah buntut dari KPU yang menganggap enteng.

"Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penelusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini saya melihatnya KPU terlalu menganggap enteng," ujar Junimart, Rabu (15/3).

Pasalnya, KPU mengabaikan putusan Bawaslu yang memerintahkan agar Partai Prima diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Partai Prima, karena merasa tidak diberi kesempatan, lalu menggugat ke pengadilan.

Partai Prima merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan putusan Bawaslu. Pengadilan Negeri Jakpus lantas mengabulkan gugatan Partai Prima.

"Bahkan kami tidak pernah tahu ada gugatan di situ. Kami kaget semua, 'Lho ternyata digugat di PN, lho ternyata digugat di Bawaslu juga'. Ini bagaimana?" ucap Junimart.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari lalu menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan seperti yang telah dijadwalkan.

Dia mengatakan objek gugatan Partai Prima ke pengadilan adalah perbuatan melawan hukum. Bukan soal tahapan Pemilu 2024. Saat ini KPU pun sudah mengajukan banding.

"Objek Gugatan hanya menguji perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata dan bukan menguji PKPU 3/2022 maupun Keputusan KPU 21/2022," kata Hasyim di hadapan Komisi II DPR.

"KPU tetap patuh pada peraturan perundang-undangan untuk tetap melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 3/2022," sambungnya.

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi NasDem Saan Mustopa menyayangkan KPU yang seolah menganggap remeh sengketa menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Saya sempat membayangkan pemilu ini jadi apa enggak? Yang menjadi benteng ini kan penyelenggara," kata Saan memulai pernyataannya di hadapan Hasyim.

"Kalau penyelenggaranya bermain2 untuk membuat situasi ini tidak pasti, tidak ada lagi yang bisa diharapkan. Ini ditentukan oleh penyelenggara, baik secara vulgar atau sembunyi-sembunyi, repot kami semua, karena (KPU) bentengnya," kata Saan.

(frs/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER