AKBP Dody Kecewa pada Teddy: Saya Dihancurkan Seorang Bintang Dua

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2023 23:58 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Baratd, Kamis (23/2/2023). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyatakan kecewa pada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Kekecewaan itu disampaikan Dody saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3). Ia menilai jenderal bintang dua itu tega menghancurkan karier dan keluarganya.

"Saya sudah tidak bisa berbuat apa apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya tidak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan, Yang Mulia. Kok, dia bisa tega, dia menghancurkan saya dan keluarga saya," kata Dody dengan suara terisak.

Dody mengaku tak memiliki masalah apapun dengan atasannya itu. Hingga saat ini, Dody menyebut belum mendapat jawaban dari Teddy terkait hal itu.

"Kok, tega gitu lho memperlakukan saya dan keluarga saya seperti ini. Saya enggak punya salah apa-apa sama Teddy Minahasa dan keluarganya," ujar Dody.

Korban Kezaliman Pimpinan'" />Istri mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengadiri sidang terkait kasus Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/2). (CNN Indonesia/Lina Itafiana)

Dalam kasus ini, Dody terlibat dalam perkara narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi yang saat itu dipimpin Dody.

Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini awalnya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 Kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Sidang tuntutan AKBP Dody

Sidang tuntutan terhadap AKBP Dody dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/3). Hal itu disampaikan setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pemeriksaan perkara ini selesai.

Jadwal tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan telah disetujui oleh pihak penasihat hukum.

"Sidang berikutnya, bukan hari Rabu karena libur. Ke hari Senin tanggal 27 Maret 2023. Berarti 12 hari dari sini, jam sidangnya jam 09.00 WIB. Agendanya tuntutan dari penuntut umum. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Jon.

(pop/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK