Sidang Tuntutan Linda Pujiastuti dan Kasranto Akan Digelar 27 Maret

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2023 03:08 WIB
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus narkoba pada Senin (27/3).
Terdakwa Linda Pujiastuti (kanan) mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Teddy Minahasa (kiri) dalam kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus narkoba pada 27 Maret 2023.

Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan seluruh proses pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai. Jon kemudian bertanya kapan jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyiapkan tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim jaksa memohon sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin (27/3).

Merespons hal itu, Hakim Jon bertanya kepada pihak penasihat hukum para terdakwa. Lalu, penasihat hukum terdakwa minta kejelasan waktu untuk kesempatan nota pembelaan atau pledoi. Hakim Jon pun memastikan pihaknya objektif dalam memberikan penilaian terhadap hal tersebut.

"Sidang berikutnya hari Senin tanggal 27 Maret 2023 jam 09.00 WIB, agendanya pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Terdakwa berdua tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Hakim Jon mengetuk palu sebanyak satu kali. Linda dan Kasranto kemudian membungkuk kepada majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum. Setelah itu, kedua terdakwa keluar ruang sidang.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Tindak pidana tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini awalnya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER