
Majelis hakim PN Surabaya memvonis mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan pada Kamis (16/3).
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa ialah tidak mencegah anak buahnya menembak gas air mata di stadion.
Sebelumnya, Majelis Hakim terlebih dahulu memberikan vonis 1,5 tahun penjara terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno pada Kamis (9/3).