Alasan Polisi Jadikan Kakak Korban Pencabulan di Baubau Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2023 04:05 WIB
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan alasan menetapkan kakak korban jadi tersangka pelaporan pencabulan 2 bocah di Baubau.
Ilustrasi. Polisi beber alasan menjadikan kakak korban tersangka atas pelaporan pencabulan 2 bocah di Baubau. (iStockphoto/sakhorn38)
Makassar, CNN Indonesia --

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk membantah tudingan ibu kedua korban pencabulan jika anak laki-lakinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sempat mendapatkan intimidasi dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2022 dan telah dilaporkan pada bulan yang sama. Ibu korban pun mencurigai pelaku pencabulan terhadap kedua putrinya adalah sejumlah tukang bangunan dan pemilik developer perumahan yang berada di sekitar rumah mereka di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara.

Namun, dalam proses kasus itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Baubau menetapkan tersangka adalah kakak korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat pihak kepolisian mengamankan kakak korban, kata Bungin, dilakukan pemeriksaan di kantor Polres Baubau, namun kakak laki-laki korban tersebut sempat tidak ingin diperiksa jika penyidiknya laki-laki.

"Waktu saat diamankan kemudian kita interogasi kemudian dia meminta misalnya kalau mau diperiksa masalah ini, tidak mau diperiksa sama penyidik laki-laki, mungkin karena ketakutan, makanya kita kasih penyidik polwan," kata Bungin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).

Setelah mengambil keterangan kakak korban, kata Bungin, pihak penyidik Unit PPA Polres Baubau menemukan adanya keterangan dan bukti yang mengarah kakak korban tersebut merupakan pelaku pencabulan terhadap kedua adik perempuannya. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita dokumentasi pakai video sehingga dia mau menyampaikan semua apa yang dia lakukan, latar belakangnya apa, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang kami miliki sehingga semuanya sinkron," jelasnya.

Bungin menegaskan pihaknya dalam kasus tersebut tidak berpihak kepada siapapun. Hanya berpihak pada proses hukum yang sementara berjalan.

"Kami tidak berpihak pada siapapun, kami hanya berpihak pada proses hukum dan kami berpihak pada korban. Kepentingan kami juga apa dalam kasus ini, jangan ditarik pada proses pengadilan jalanan dong. Ini prosesnya tetap berjalan pada penegakan hukum," ungkapnya.

Meski demikian, Bungin mengklaim proses penyelidikan kasus pencabulan dua anak perempuan yang masih dibawa umur ini hingga menetapkan kakak korban sebagai tersangka sudah sesuai.

"Proses pengungkapan kebenaran sudah sesuai seperti ini," imbuhnya.

(mir/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER