Sidang Narkoba, Ahli Psikologi Forensik Sebut Teddy SDM Terbaik Polri
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menganggap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai salah satu sumber daya manusia (SDM) terbaik di institusi Polri.
Hal itu ia sampaikan saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat nama jenderal polisi bintang dua itu.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menanyakan kepada Reza bagaimana kompetensinya sebagai ahli melihat sosok Teddy yang terhitung sudah tiga kali menjabat sebagai kepala kepolisian daerah atau Kapolda.
"Apa pendapat ahli kalau ditinjau dari sudut pengetahuan psikologi forensik?" kata Jon kepada Reza di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3).
"Beliau memiliki jabatan yang dari waktu ke waktu terus tinggi, terus strategis. Maka pantas bagi kita berasumsi bahwa beliau adalah salah satu sumber daya manusia terbaik yang dimiliki oleh institusi Polri," jawab Reza.
Dalam persidangan itu, Reza mengaku belum pernah bertemu secara tatap muka dengan Teddy.
Namun, diakui Reza, dirinya sudah pernah berkomunikasi dua kali via WhatsApp untuk menyampaikan selamat saat Teddy menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri dan saat didapuk menjadi Kapolda Jawa Timur.
Adapun dalam persidangan kali ini, kehadiran ahli psikologi forensik ini menerangkan perihal obrolan antara Teddy dan terdakwa Dody Prawiranegara melalui WhatsApp.
Dalam obrolan itu, Teddy diduga meminta Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sementara dalam kasus ini, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi yang saat itu dipimpin Dody. Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini awalnya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 Kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.