Terdakwa kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengklaim dirinya tidak tahu menahu soal nama asli Linda Pujiastuti. Teddy mengaku selama ini dirinya menamai Linda di kontak HP sebagai 'Anita Cepu'.
Pengakuan itu Teddy sampaikan saat menjawab pertanyaan anggota majelis hakim melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
"Saya beri nama Anita Cepu. Cepu dalam kebiasaan Polri adalah informan. Saya tidak tahu nama aslinya, setahu saya Anita dari dulu," kata Teddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy juga menampik bahwa dirinya yang memberikan nama Anita pada Linda, ia menyebut ia mengenal sosok Linda sebagai wanita bernama Anita sejak pertama kali bertemu.
Ia sekali lagi menegaskan bahwa Linda Pujiastuti memperkenalkan diri sebagai Anita saat pertama kali bertemu sekitar 2005 di spa Hotel Classic Jakarta. Selain Linda, ia juga menyebutkan dua nama wanita lain yang dikenalnya.
"Beberapa orang di Classic Spa itu bukan hanya Anita yang saya kenal. Ada Susi, ada Retno yang sama-sama resepsionis," ujarnya.
Sementara pada sidang yang digelar Rabu (15/3) kemarin, terdakwa Linda Pujiastuti mengaku mendapat nama panggilan Anita dari Teddy. Linda menyebut dirinya dipanggil Anita sejak pertama kali bertemu Teddy pada 2005 silam. Ia tidak mengetahui alasan Teddy memanggilnya dengan nama itu.
Setelah itu, Linda tak lagi berjumpa karena Teddy kerap berpindah daerah tugas. Ia baru bertemu lagi dengan Teddy pada 2007. Kemudian pada 2018, 2019, hingga awal 2022 lalu.
"Pak Teddy itu yang ngasih nama itu, Anita. Jadi nama saya Linda Pujiastuti. Saya kenal dia, Pak Teddy panggil saya Anita," ungkap Linda.
Linda mengaku memiliki hubungan dekat dengan Teddy sejak 2018 hingga mereka pergi ke Laut China. Keduanya menikah siri pada 2019 setelah pulang dari perjalanan itu. Menurut Linda, mereka pergi ke Laut China untuk menangkap penyelundup narkoba. Operasi penangkapan berlangsung sekitar 2,5 bulan.
Adapun dalam kasus ini, Linda didakwa bersama-sama Teddy Minahasa dan lima terdakwa lainnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Kasus ini mulanya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg. Namun, Dody hanya menukar sabu tersebut sebanyak 5 kg.