Dua polisi terdakwa berpelukan usai mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Kamis (16/3).
Mereka adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Hakim menyebut keduanya tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang dan Wahyu lekas dibebaskan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Bambang bersama tim penasihat hukumnya pun menerima. Mereka kemudian berpelukan usai sidang ditutup.
"Terima," kata terdakwa Bambang.
Hal senada juga dikatakan Wahyu usai sidang. Dia mengaku menerima putusan Hakim itu. Setelahnya terdakwa bersama pengacaranya berpelukan.
"Terima, Yang Mulia," ucapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir menaggapi putusan bebas hakim itu.
"Kami masih pikir-pikir," kata Jaksa.
Tak seperti keduanya, terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3).
Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum Hasdarmawan pun mengaku pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(frd/gil)