Komnas HAM Dukung JPU, Desak Hukum Maksimal Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian ingin para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal. Ia mengaku memonitor perkara tersebut dan sudah memberi rekomendasi menyangkut tragedi Kanjuruhan.
"Komnas HAM sudah mengeluarkan amicus curiae atau pendapat HAM yang rekomendasinya adalah hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan," ujar Uli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/3).
Uli mempercayakan proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dirinya berharap proses banding atas vonis terdakwa melahirkan putusan sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Kewenangan jaksa untuk mengajukan banding, Komnas HAM mendukung agar proses hukum dan hukuman yang adil," ujar Uli.
Ia juga meminta putusan hakim mengakomodir pemulihan hak-hak korban Kanjuruhan atas kompensasi, restitusi, dan trauma healing melalui putusan Hakim Pengadilan Tinggi.
"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi,restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," ucap Uli.
"Juga harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat, yaitu para korban Kanjuruhan baik yang sudah meninggal dan menyintasnya," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dengan hukuman berbeda. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Suko Sutrisno hanya divonis 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begitu juga eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.