Pihak Mario Dandy Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Perempuan APA

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2023 16:46 WIB
Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan apa yang pihaknya sampaikan pada berita acara pemeriksaan (BAP) telah sesuai fakta yang ada.
Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora membantah melakukan pencemaran nama baik terhadap perempuan berinisial APA. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Mario Dandy Satriyo membantah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap perempuan bernama Anastasya Pretya Amanda alias APA.

Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan apa yang pihaknya sampaikan merujuk kepada keterangan kliennya dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP. Jadi tidak kami lakukan pencemaran di situ, yang kami sampaikan adalah fakta yang ada," tuturnya kepada wartawan, Jumat (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dolfie turut mengklaim Mario dan APA sempat bertukar pesan sebelum keduanya bertemu di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Kendati demikian Dolfie tak membeberkan soal isi chat atau pesan antara Mario dan APA itu. Termasuk, soal pembicaraan keduanya saat melakukan pertemuan. Dolfie hanya menyebut hal itu sudah tertuang dalam BAP.

"Intinya mereka sebelum bertemu sempat komunikasi lewat chat. Akhirnya mereka ketemu di situ. Intinya bahwa mereka ada pertemuan di situ," ucap dia.

Anastasia Pretya Amanda alias APA melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo cs terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini buntut terseretnya APA yang disebut sebagai sosok pembisik sebelum Mario melakukan aksi penganiayaan terhadap David.

"Kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Laporan tersebut dilayangkan pada 14 Maret lalu dan diterima dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER