Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan praktik impor pakaian bekas merupakan pelanggaran hukum. Bahkan, menurutnya apabila hal ini dibiarkan dapat menjadi praktik korupsi.
"Impor barang bekas, dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (illegal), sehingga perlu dilakukan penegakan hukum," ungkap Novel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).
Novel bersama sejumlah anggota Satgasus lainnya ikut dalam pemusnahan baju, tas, dan sepatu bekas impor di Pekanbaru, Riau kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila keadaan tersebut tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat," imbuhnya.
Novel menambahkan impor baju bekas juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, menurutnya hal ini juga akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan kepentingan negara.
Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan juga sudah melakukan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dimusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Ia menegaskan proses penegakkan hukum terkait masalah ini akan berlanjut sebagai bagian komitmen dari pemerintah.
"Upaya penegakan hukum dan pemusnahan tentu tidak hanya sekarang ini, kegiatan terus berlanjut dan harapannya hal-hal seperti ini bisa dihentikan," ungkap dia.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menambahkan yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kepolisian ikut andil mengawal program pemerintah.
Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional.
Lihat Juga : |
"Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan kegiatan lain yang sedang berjalan di kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi dan ketahanan pangan," kata Yudi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengecam belanja pakaian bekas impor atau thrifting karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia memerintahkan jajarannya untuk segeta mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
(dmi/sur)