
Bawaslu Waspada 'Sedekah Terselubung' Selama Bulan Ramadan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai aktivitas 'sedekah terselubung' yang dilakukan selama bulan Ramadan. Bawaslu mewanti-wanti agar jangan sampai sedekah yang berkonotasi baik selama Ramadan malah menjadi politik uang.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu sebetulnya tak pernah melarang orang berbuat kebaikan seperti bersedekah atau memberikan santunan. Menurut Lolly yang Bawaslu larang adalah politik uang sesuai Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang enggak boleh," kata Lolly di Jakarta, Sabtu (18/3).
Menurut Lolly pihaknya juga sudah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik dan pihak-pihak terkait mengenai masalah ini.
Di sisi lain, sebagai upaya pencegahan politik uang adalah bekerja sama dengan pihak berwenang. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena di era digital pemberian imbalan tidak hanya berbentuk uang fisik, tapi juga uang elektronik maupun hal lainnya.
"Misalnya, saat ini kan masalahnya di era digital itu potensi pelanggaran politik uang sudah sangat canggih luar biasa, sudah dalam bentuk segala macam, maka yang dilakukan Bawaslu kemudian bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini, misalnya dengan OJK," ungkapnya.
Apabila ada pihak yang terbukti melanggar ketentuan itu, Bawaslu akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Lolly menambahkan, selain masalah itu, pihaknya juga mewaspadai kampanye terselubung di tempat-tempat ibadah selama bulan Ramadan.
"Misalnya tempat pendidikan, tempat pemerintahan, tempat ibadah lalu kedua adanya upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas politisasi sara yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadan," ujar dia.
(dir/wiw)[Gambas:Video CNN]