Kementerian PPPA Minta Polri Usut Tuntas Pencabulan Anak di Baubau

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Mar 2023 18:42 WIB
Foto ilustrasi. (iStock/nicoletaionescu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami dua anak perempuan berusia sembilan dan empat tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini dinilai janggal lantaran yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi justru kakak kandung korban. Sementara ibu kandung korban menduga pelakunya adalah pengembang proyek dan tukang bangunan.

Dilansir dari Antara Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan penuntasan kasus ini perlu dilakukan demi tercapainya rasa keadilan korban.

"Saat ini kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dalam upaya menindaklanjuti penanganan kasus ini," kata Nahar, Sabtu (18/3).

Nahar mengatakan KPPPA juga berencana mengirimkan ahli pidana ke Baubau. Menurutnya di sana jumlah ahli pidana terbatas. 

"Mari kita kawal bersama proses hukum ini sehingga hukum benar-benar ditegakkan dan memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Nahar.

Ia menegaskan KPPPA juga berkomitmen untuk memastikan pendampingan terhadap korban.

Selain itu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Baubau menurut Nahar telah sampai ke rumah korban pada 5 Januari 2023, sehari setelah ibu korban melapor ke UPTD PPA Kota Baubau.

"Pekerja sosial telah melakukan asesmen awal pada 14 Februari 2023. Layanan konseling psikologi juga sudah pernah dilakukan," kata Nahar.

Berbagai layanan dari mulai medis, psikolog, hingga asessmen lanjutan dari pekerja sosial juga akan diberikan.

 

Selain itu, mengingat korban masih berusia sekolah, akan dilaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tetap dapat bersekolah untuk kelangsungan pendidikannya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Baubau pada akhir 2022. Setelah pemeriksaan, polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka.

Namun, ibu korban menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelaku bukan anaknya.

Alasan polisi menetapkan tersangka

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan alasan penyidik menetapkan kakak korban sebagai tersangka lantaran ada keterangan dan bukti yang mengarah kakak korban tersebut.

"Kita dokumentasi pakai video sehingga dia mau menyampaikan semua apa yang dia lakukan, latar belakangnya apa, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang kami miliki sehingga semuanya sinkron," jelasnya.

Bungin menegaskan pihaknya dalam kasus tersebut tidak berpihak kepada siapapun. Hanya berpihak pada proses hukum yang sementara berjalan.

"Kami tidak berpihak pada siapapun, kami hanya berpihak pada proses hukum dan kami berpihak pada korban. Kepentingan kami juga apa dalam kasus ini, jangan ditarik pada proses pengadilan jalanan dong. Ini prosesnya tetap berjalan pada penegakan hukum," ungkapnya.

Bungin juga menampik tudingan ibu korban terhadap dugaan pelaku pencabulan terhadap dua putrinya.

"Bukan tukang bangunan dan pemilik perumahan, seperti yang dituduhkan selama ini," kata Bungin.

(sur/antara/sur)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK