Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyetopan itu lantaran tidak ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua KPU terhadap Hasnaeni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (19/3).
Ia menjelaskan ada sekitar 11 orang yang diperiksa dalam proses penyelidikan. Mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi.
Selain itu, polisi juga mendatangi tempat yang disampaikan dalam laporan hingga meminta keterangan dari para ahli.
"Tentu akan disampaikan surat secara administratif, SOP untuk diberitahukan kepada pelapor," kata dia.
Hasnaeni sebelumnya melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1).
Pelaporan diwakili oleh kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara.
"Kami telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni)," kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (17/1).
Saat itu, Ihsan menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda. Yakni di Kantor KPU RI, Kantor DPP Partai Republik Satu, dan Hotel Borobodur.
Ihsan turut mengklaim bahwa kliennya diiming-imingi partainya bakal lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.
(yoa/wis)