
Akselerasi Realisasi APBD, Kemendagri Gencarkan Langkah Strategis

Pemerintah terus mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak awal tahun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu institusi pemerintah yang membidangi urusan ini, melakukan berbagai langkah strategis dalam mendorong realisasi APBD.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemendagri adalah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2023 di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Kamis (16/3).
Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong percepatan realisasi APBD.
"Berbagai upaya telah kita lakukan bersama dalam rangka percepatan realisasi APBD, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang cukup baik (bersama) kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3).
Selain itu, Kemendagri juga membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) bersama kementerian dan lembaga terkait, serta melakukan monitoring dan asistensi langsung ke daerah-daerah, terutama daerah yang realisasi APBD-nya rendah.
Di samping itu, Fatoni menambahkan, pihaknya juga menggelar webinar series setiap minggu yang bisa diikuti secara virtual dari seluruh Indonesia.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus Kemendagri dalam upaya mendorong percepatan realisasi APBD. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain bimbingan teknis, seminar, workshop, pelatihan, serta pendampingan dan asistensi pengelolaan keuangan daerah.
"Tidak hanya itu, Kemendagri juga melakukan rapat koordinasi baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang masing-masing dilaksanakan minimal tiga kali dalam satu tahun," tegasnya.
Kemendagri juga menerbitkan dan menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka mendorong realisasi percepatan APBD dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan mengeluarkan berbagai produk hukum seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Surat Edaran Bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan Surat Edaran dari Kemendagri.
"Pertama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri dan kebijakan lain yang telah ditetapkan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan APBD," sebut Fatoni.
Kedua, dia melanjutkan, Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni SEB Menteri Dalam Negeri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP Nomor 027/6692/SJ, No 2 Tahun 2021 dan nomor MOU-87/K/D3/2021 dan SEB Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.
Selain itu, juga ada Surat Edaran (SE) Nomor 903/9232/KEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tidak menggunakan tahun anggaran dan penetapan pejabat dimaksud ditetapkan bulan November tahun sebelumnya.
Upaya-upaya Kemendagri dalam mendorong percepatan realisasi APBD ini telah membuahkan hasil, salah satunya terlihat dari penerima penghargaan pemerintah provinsi kepulauan Riau. Provinsi ini menduduki peringkat kedua sebagai provinsi untuk realisasi belanja tertinggi dan peringkat kedua sebagai provinsi untuk realisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi.
Keberhasilan Provinsi Kepri ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong percepatan realisasi APBD sejak awal tahun dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Diharapkan upaya-upaya ini terus dilakukan dan ditingkatkan agar program-program pemerintah yang telah direncanakan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
Realisasi belanja APBD Provinsi Kepri tahun 2022 berhasil mencapai 99,33 persen. Pagu anggaran belanja pada APBD Provinsi Kepri pada 2022 sebesar Rp3,870 Triliun, dengan realisasi sebesar Rp3,844 Triliun.
Sementara itu, peningkatan PAD Provinsi Kepri juga tercatat cukup signifikan pada 2022. Dilansir dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, anggaran PAD di APBD Provinsi Kepri tahun 2022 tercatat sebesar Rp1,348 Triliun, adapun realisasi yang berhasil tercapai sebesar Rp1,584 Triliun atau meningkat sebesar 117,51 persen.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengaku sangat bangga dengan penghargaan yang diraih kali ini. Hal ini dikarenakan kerja keras Pemerintah Provinsi Kepri dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah dan belanja berhasil mendapatkan apresiasi dari pemerintah.
(rir/rir)