SKB 2 Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah Diminta Dikaji Lagi

CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2023 12:48 WIB
Anggota DPR Taufik Basar meminta SKB 2 Menteri soal pendirian rumah ibadah dikaji lagi. Menurutnya, aturan itu kerap jadi sumber masalah.
Ilustrasi. Gereja Katedral Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari mendorong pemerintah mengkaji lagi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

Menurut pria yang akrab disapa Tobas itu, peraturan bersama dua menteri tersebut menjadi sumber masalah ketidakrukunan umat beragama dan mendorong tindakan diskriminatif.

"Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," ujar Tobas dalam keterangannya, Selasa (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian menyinggung soal peristiwa pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung yang viral di media sosial.

Tobas mengaku tidak bisa menerima alasan Ketua RT setempat yang membubarkan kegiatan ibadah di gereja itu karena tak punya izin. Menurut Taufik, tidak ada alasan yang membenarkan seseorang membubarkan kegiatan ibadah.

Menurut dia, setiap ibadah adalah aktivitas sakral bagi pemeluknya sehingga setiap orang harus saling menghargai.

"Jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan menghalangi seseorang untuk beribadah sama dengan menunjukkan rasa permusuhan. Karena itu, menurut Tobas, aksi semacam itu perlu ditindak secara hukum agar tidak terulang.

Dia juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengedukasi masyarakat tentang urgensi menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.

"Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya.

Sebelumnya, di media sosial viral sebua video memperlihatkan massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Ino mengklaim masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah, tetapi mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menyatakan permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di gereja di Lampung telah diselesaikan secara damai.

Hal serupa pernah terjadi di Cilebut, Bogor, Jawa Barat. Warga melarang adanya perayaan ibadah Natal di rumah seorang warga.

Menurut polisi, saat itu pemilik rumah dianggap melanggar kesepakatan karena mengundang jemaat dari luar Bogor untuk beribadah di rumahnya. Warga pun keberatan.

Polisi menyebut warga setempat tidak melarang ada kegiatan ibadah Natal di sana. Namun, warga hanya mempersilakan kegiatan ibadah diselenggarakan bersama keluarga atau warga setempat.

Selain itu, di Cilego, Banten, hingga saat ini pendirian gereja belum juga terealisasi. Bahkan, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ikut meneken petisi penolakan pembangunan gereja yan dibuat warga. Dia beralasan ingin menjaga suasana warga tetap kondusif.

(thr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER