Wamenkumham Usai Klarifikasi ke KPK: Laporan IPW Mengarah Fitnah
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas aduan Indonesia Police Watch (IPW).
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Eddy senilai Rp7 miliar lewat asisten pribadinya.
"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).
Eddy mengatakan dalam klarifikasi tersebut, ia melampirkan bukti-bukti bantahan atas tudingan IPW.
"Kami melakukan klarifikasi juga kepada KPK. Tentunya klarifikasi itu disertai dengan bukti-bukti," tuturnya.
Eddy tak ingin membeberkan isi klarifikasi yang diberikan kepada KPK. Guru besar fakultas hukum tersebut mengatakan isi klarifikasi tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh disampaikan KPK.
"Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," kata dia.
Ia juga enggan membocorkan apakah ada komunikasi dengan pengusaha bernama Helmut Hermawan (HH) lantaran hal tersebut termasuk materi pemeriksaan.
"Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia," ucapnya.
"Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan. Tetapi kalau orang yang tau hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu," imbuhnya.
Eddy juga enggan menanggapi laporan tersebut secara serius lantaran menilai apa yang dilaporkan IPW tak benar. Meski demikian, ia tetap menanggapi dan memberi klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan.
"Saya tidak akan memberikan materi klarifikasi, karena saya tau hukum. Ini jadi tidak boleh materi pemeriksaan diumumkan ke publik, itu kan orang yang enggak ngerti hukum,"
Ia tidak akan melaporkan balik IPW. Menurutnya, IPW sudah melakukan tugasnya sebagai watch dog untuk melakukan sosial kontrol.
"Kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," tuturnya.
"Yang ketiga, kalau saya melaporkan, itu kan berarti saya masuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana di mana pun the battle mode, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," imbuhnya.
Menurut Eddy, hal tersebut tidak berlaku kepada Yogi yang bukan pejabat negara. Oleh sebab itu, ia menilai laporan yang dilayangkan Yogi kepada IPW merupakan urusan pribadi.
"Saya tidak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya. Kalau saya, saya tidak," ujar Eddy.
(psr/isn)