Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyindir Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait laporan dugaan gratifikasi Rp7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy mengatakan orang yang membeberkan hasil laporan dan aduan tak memahami etika hukum. Menurutnya, setiap laporan maupun aduan ke aparat penegak hukum bersifat rahasia.
"Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia," ujar Eddy di Gedung KPK, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan. Tetapi kalau orang yang tau hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu," imbuhnya.
Eddy juga enggan menanggapi laporan tersebut secara serius lantaran menilai apa yang dilaporkan IPW tak benar. Meski demikian, ia tetap menanggapi dan memberi klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan.
"Saya tidak akan memberikan materi klarifikasi, karena saya tau hukum. Ini jadi tidak boleh materi pemeriksaan diumumkan ke publik, itu kan orang yang nggak ngerti hukum," ujarnya.
Eddy memastikan tidak akan melaporkan balik Ketua IPW. Menurutnya, IPW sudah melakukan tugasnya sebagai watch dog untuk melakukan sosial kontrol.
"Kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," katanya.
"Yang ketiga, kalau saya melaporkan, itu kan berarti saya masuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana di manapun the battle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," imbuhnya.
Menurut Eddy, hal tersebut tidak berlaku kepada asisten pribadinya Yogi Arif Rukmana yang bukan pejabat negara. Oleh sebab itu, ia menilai laporan yang dilayangkan Yogi kepada IPW merupakan urusan pribadi.
"Saya tidak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya. Kalau saya, saya tidak," ujar Eddy.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang diterima Wamenkumham Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Ari Rukmana dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Sugeng mengklaim dugaan penerimaan uang itu dilakukan dua kali. Namun, kata Sugeng, uang tersebut telah dikembalikan lagi kepada PT CLM.
"Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU," katanya.
(psr/fra)