Prima Nilai Putusan Majelis Bawaslu Belum Sesuai Ekspektasi
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menilai putusan Majelis Bawaslu yang mengabulkan petitum Prima, belum sesuai ekspektasi.
"Pastinya kami akan diskusikan ini dengan tim hukum kami untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan ini. Belum (menerima putusan), karena belum sesuai dengan ekspektasi ya. Akan tetapi kami akan diskusikan," ujar Dominggus di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Mangapul Silalahi yang merangkap sebagai tim hukum Prima mengatakan laporan yang pihaknya layangkan berupa pelanggaran administrasi.
Ia mengatakan putusan yang membuktikan kesalahan KPU akan dikaji ulang tim hukum Prima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sejak awal kami yakin data kami lengkap. Karena ini tahapan, permintaan kami sederhana, loloskan Prima tanpa verifikasi apapun karena itu adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjadi rujukan kami," tuturnya.
Mangapul mengatakan akan tetap mengikuti putusan Majelis Bawaslu yang memerintahkan Prima memperbaiki dokumen verifikasi administrasi.
"Tentu akan kami ikuti, tetapi poinnya seperti yang kami bilang, pelanggaran administrasinya terbukti, kan begitu. KPU enggak mungkin diperintahkan untuk dilakukan perbaikan, oleh sebab itu sejak awal sudah kami tekankan bahwa dokumen-dokumen administrasi yang kami persiapkan itu sangat kuat bahkan berlebihan," kata dia.
Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menghormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu.
"Kita juga menghormati putusan Bawaslu. Untuk selanjutnya, saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," ucapnya.
"Kita menghormati Kewenangan lembaga yang sama sama punya kewenangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti bersalah.
Hal itu diucapkan Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagai tindak lanjut laporan Partai Prima nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Laporan itu terkait pelanggaran administratif dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.
Dua, memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," tuturnya.
Lihat Juga : |
Keempat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
"Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," kata dia.
(psr/isn)