Fraksi Demokrat termasuk salah satu dari dua fraksi bersama PKS yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja di Paripurna DPR, Selasa (21/3).
Demokrat menilai tak ada unsur kegentingan bagi pemerintah sehingga harus menerbitkan Perppu Ciptaker. Mereka pun mempertanyakan urgensi penerbitan Perppu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu bertanya Perppu Cipta Kerja ini hadir untuk kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" kata anggota Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan dalam rapat sesaat sebelum Perppu disahkan.
Fraksi Demokrat menyampaikan sikap penolakan mereka di tengah Rapat Paripurna pengesahan Perppu Ciptaker. Dari atas mimbar, Hinca menyatakan penerbitan Perppu tidak sesuai dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU/18/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
Pihaknya juga menyoroti pelibatan publik juga yang kesulitan mengakses materi undang-undang selama proses revisi UU. Menurut dia, perintah MK dengan tegas meminta agar UU Ciptaker diperbaiki, bukan lewat Perppu.
"Artinya keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif, sehingga esensi demokrasi diacuhkan," kata dia.
"Kami melihat hadirnya Perppu Cipta Kerja ini bukan menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia," kata Hinca.
Sementara, Fraksi PKS walk out dari ruang rapat sesaat sebelum palu pengesahan Perppu Ciptaker diketok. PKS tak setuju dengan penerbitan Perppu yang mestinya perbaikan UU Ciptaker dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
"Dengan segala hormat kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," kata anggota Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Pengesahan Perppu Ciptaker diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3). Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," ujar mayoritas fraksi yang hadir dalam rapat.