Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai DPR tak berpihak pada aspirasi rakyat karena mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Selain itu, DPR juga dianggap tidak mempertimbangkan pemenuhan syarat penetapan Perppu secara objektif dan berbasis keilmuan.
"LBH Jakarta berpandangan DPR RI telah mengkonfirmasi ketidakberpihakannya terhadap suara-suara rakyat terkhusus kelas pekerja/buruh," kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-undang |
LBH Jakarta pun memberikan empat catatan kritis soal pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang. Pertama, menyoal langkah Presiden Jokowi yang mengambil jalan pintas untuk memberlakukan kembali omnibus law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, kata Citra, muatan materi Perppu Cipta Kerja identik dengan UU Cipta Kerja.
"Tindakan Presiden tersebut juga melanggar Konstitusi karena telah menghilangkan objek putusan MK nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yaitu perbaikan terhadap pembentukan Undang-undang Cipta Kerja," ujar Citra.
Kedua, presiden dan DPR bermain-main dengan penafsiran dan pemenuhan syarat objektif 'ikhwal kegentingan yang memaksa' sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK nomor: 138/PUU-VII/2009.
Ketiga, tindakan DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU akan berimplikasi terhadap kehidupan masyarakat luas di lintas sektor.
Citra mengatakan LBH Jakarta pun mendesak DPR dan Presiden berhenti melakukan praktik buruk legislasi dengan tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.
LBH juga meminta DPR dan Presiden tidak menormalisasi keadaan genting atau darurat secara serampangan serta memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk mendengar masukan masyarakat terkait pengambilan keputusan DPR untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang.
Lihat Juga : |
Kemudian, lanjut Citra, LBH meminta Presiden Jokowi segera mencabut UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang yang telah disetujui DPR.
"Karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam putusan MK nomor: 91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi syarat objektif ihwal kegentingan yang memaksa, serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna," kata dia.
DPR hari ini resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang dalam rapat paripurna. Perppu tersebut dikritik sebagian kalangan karena sebelumnya UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
(ryn/tsa)