KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 18:32 WIB
Kabag pemberitaan KPK mengatakan penetapan tersangka baru dalam kasus tipikor Stadion Mandala Krida DIY merupakan hasil pengembangan fakta persidangan.
Markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan mengumumkan identitas tersangka tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan itu akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

"Jadi, dari fakta persidangan dan kami analisis fakta hukumnya, KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ali dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, siapa orangnya nanti pada saatnya kami akan umumkan, kemudian apa yang dia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pasalnya," imbuhnya.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, satu tersangka dimaksud berinisial DR. Dia merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.

Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah lebih dulu memproses hukum tiga orang.

Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp31,7 miliar dari kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk.

Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER