Pegawai UIN Makassar Diduga Sodomi 10 Mahasiswa Buka Suara

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2023 01:00 WIB
Pengacara pegawai di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar buka suara soal tuduhan sodomi 10 mahasiswa.
Ilustrasi pelecehan seksual. Istockphoto/Coldsnowstorm
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan pegawai di Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, SS memberikan klarifikasi terkait tuduhan sodomi 10 mahasiswa dengan modus bantu nilai dan skripsi.

Kuasa hukum SS, Hardianto mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya tuduhan sodomi yang dialamatkan kepada kliennya.

"Dimana tuduhan itu sama sekali tidak dilakukan oleh klien kami. Tentunya kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan tersebut, karena tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat terhadap tuduhan kepada klien kami," kata Hardianto, Selasa (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hardianto bahwa selama ini kliennya, SS tidak pernah melakukan hal yang seperti dituduhkan. Akan tetapi, selama melakukan advokasi pada kasus sodomi ini, kata kuasa hukum SS tidak menemukan adanya mahasiswa yang menjadi korban sodomi.

"Tidak ada satupun mahasiswa yang mengakui jadi korban pelecehan seksual yaitu sodomi. Malah kami bertemu dengan diduga korban tetapi mereka kelihatan akrab antara SS dengan beberapa orang diduga korban. Tuduhan sodomi ini membuat SS dan diduga korban malu, apalagi SS. Makanya jadi tanda tanya dengan pemberitaan ini dan siapa oknum yang menunggangi ini," ungkapnya.

Terkait tuduhan pelecehan seksual yang tidak mendasar tersebut, Hardianto menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Perkara ini juga kan tidak pernah dilaporkan ke pihak polisi, tentu menurut kami ketika ada yang merasa jadi korban dan pelaku. Tentunya korban ini akan melapor, bukan malah diisukan kemana-mana. Ini sudah mencederai klien kami," jelasnya.

Hardianto mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat yang dapat membuktikan klien tidak melakukan sodomi terhadap 10 mahasiswa yang selama ini dituduhkan. Walaupun tuduhan itu tidak terbukti.

"Kami tidak akan mengungkapkan bukti itu, untuk senjata kami bahwa klien kami tidak berbuat. Ini belum saatnya. Karena tidak korban yang mengadu," katanya.

Kuasa hukum SS membantah bahwa kliennya melakukan sodomi itu dengan modus membantu urus nilai. Padahal SS, kata Hardianto tidak ada kewenangan untuk mengurus nilai mahasiswa.

"Tidak juga, karena klien kami tidak ada kewenangan untuk itu. Karena dia bukan staf sebagaimana diisukan. SK dia seperti model SK kepanitiaan bukan staf. Dia bekerja di situ sudah 2 tahun. Tuduhan sodomi terjadi di bulan September tahun 2022," pungkasnya.

Sebelumnya, dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Muammar Bakry menuturkan, bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau tenaga honorer di lingkungan UIN dan kini sudah diberhentikan.

"SS bukan staf, pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepantiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK yang bersangkutan itu telah kami cabut," kata Muammar dalam rilisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/3).

SS merupakan alumni di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, kata Muammar dia memiliki kemampuan jurnalistik dan IT sehingga, tutur Muammar pihaknya meminta bantuan SS setiap kegiatan yang akan dipublikasi.

Muammar sangat menyayangkan perbuatan SS yang telah melakukan tindak asusila terhadap sejumlah mahasiswa di fakultas yang dipimpinnya.

"Sebagai Dekan tentu sangat menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut," katanya.

Para korban pelecehan seksual tersebut, kata Muammar dapat meminta pendampingan di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang berada di UIN Alauddin Makassar.

"Namun juga sangat disayangkan jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Nanti setelah terbukti secara hukum," pungkasnya.

(mir/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER