
Polisi Belum Terima Laporan Pegawai UIN Makassar Cabuli 10 Mahasiswa

Polisi mengaku belum menerima laporan dari para korban dugaan pencabulan oknum pegawai Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, SS.
Pegawai tak tetap itu disebut-sebut mencabuli 10 mahasiswa dengan iming-iming dibantu nilai dan skripsi, pihak kepolisian hingga saat ini belum menerima laporan dari para korban.
"Belum ada laporan korban terkait kasus itu," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (18/3).
Sampai saat ini terkait dugaan tindak asusila terhadap 10 mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, kata Bahtiar pihaknya belum menemukan adanya fakta dari kasus itu.
"Belum ada informasi yang menunjukkan fakta terkait peristiwa yang dimaksud," ungkapnya.
Lihat Juga : |
Meski demikian, kata Bahtiar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mencari kebenaran informasi pelecehan seksual tersebut.
"Kepolisian sudah mencari informasi ini, bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak kampus tapi belum ada memberikan fakta atau informasi. Sehingga belum dapat dipastikan adanya tindakan tersebut," pungkasnya.
SS diduga menyodomi 10 mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah UIN Makassar dengan modus bantu nilai dan skripsi yang telah berlangsung sejak 2016.
Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Prof Muammar Bakry menuturkan bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
"SS bukan staf, pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepantiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK yang bersangkutan itu telah kami cabut," kata Muammar dalam rilisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/3).
Sebagaimana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan, kata Sekretaris MUI Sulsel ini, maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK.
"Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan," tuturnya.
"Pada saat dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE, selaku Dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pemanggilan tersebut, SS diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya," jelasnya.
Muammar sangat menyayangkan perbuatan SS yang telah melakukan tindak asusila terhadap sejumlah mahasiswa di fakultas yang dipimpinnya.
"Sebagai Dekan tentu sangat menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut," katanya.
Para korban pelecehan seksual tersebut, kata Muammar dapat meminta pendampingan di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang berada di UIN Alauddin Makassar.
"Namun juga sangat disayangkan jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Nanti setelah terbukti secara hukum," pungkasnya
(mir/ain)[Gambas:Video CNN]