Polda DIY mengungkap niat tersangka mutilasi perempuan berinisial A (34) memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, informasi itu diperoleh berdasarkan keterangan pelaku berinisial HP (24), yang ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu (22/3).
Pelaku, kata Nuredy, berniat menghilangkan jejak perbuatannya usai membunuh dan menguasai harta milik korban. Antara A dan HP sebelumnya sudah saling kenal sejak akhir tahun 2022.
"Namun, dikarenakan pekerjaan (mutilasi) yang dilakukan oleh tersangka membutuhkan waktu yang lama, dan pada saat tersangka makan di warmindo, yang bersangkutan berubah pikiran," terang Nuredy.
Pelaku kemudian memutuskan untuk kembali ke rumah mesnya di Ngemplak sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.
Adapun hasil autopsi mengungkap korban dipotong menjadi tiga bagian dan puluhan potongan berukuran kecil dan sedang.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Minggu (19/3) malam.
Lihat Juga : |
Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu (18/3) malam.
Polisi telah berhasil mengidentifikasi mayat tesebut yang berjenis kelamin perempuan dan berinisial A. Korban diketahui merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
(kum/bac)