Kronologi Kasus Perempuan Dimutilasi Demi Lunasi Pinjol Rp8 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2023 12:15 WIB
Polda DIY mengungkap niat tersangka mutilasi perempuan berinisial A (34) memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian adalah demi menghilangkan jejak perbuatannya. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (21/3) menangkap HP (23), pria pelaku mutilasi perempuan berinsial A (34) yang mayatnya ditemukan di sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3) malam lalu.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkap kronologi peristiwa ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pelaku.

Nuredy menjelaskan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak keduanya berkenalan via Facebook November 2022 silam. Keduanya juga pernah bertemu.

Peristiwa diawali dari pelaku yang melakukan check in di sebuah wisma daerah Pakembinangun pada Sabtu (18/3) siang. Pelaku membayar seharga Rp60 ribu untuk jangka pemakaian kamar selama 6 jam hingga pukul 19.00 WIB.

Pelaku kemudian pergi dan datang kembali bersama A ke wisma sekitar pukul 15.15 WIB. Saat A tengah membuka baju, HP kemudian memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sepotong besi.

Selain besi, kata Nuredy, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengurus tenda ini juga sudah menyiapkan berbagai jenis senjata tajam di dalam kamar wisma sebelum korban tiba.

"Dalam keadaan lengah, (korban) dipukul kepala bagian belakang dan dieksekusi," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu (22/3).

HP kemudian memutilasi korban demi menghilangkan jejak perbuatannya.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, HP kemudian pergi ke resepsionis wisma untuk memperpanjang jangka waktu sewa kamarnya. Dia lalu kembali ke kamarnya melanjutkan memotong-motong tubuh korban.

Hasil otopsi kepolisian mengungkap tubuh korban telah dipotong menjadi 3 bagian besar, dan puluhan potongan berukuran kecil dan sedang.

Sekitar 90 menit berselang, pelaku pergi menuju warmindo terdekat. Akan tetapi dia kembali ke wisma karena lupa membawa uang.

"Kemudian kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban, kemudian kembali lagi ke warmindo di situ pelaku makan dan minum," beber Nuredy.

Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku memakai jasa ojek online (ojol) pergi ke RS Bethesda guna mengambil kendaaraan sepeda motor matic milik A yang ditinggal. Setelahnya, menaiki sepeda motor milik korban, HP kembali ke warmindo.

Pelaku sempat menghubungi rekannya untuk meminjam pisau yang rencananya dipakai memotong-motong lagi tubuh korban. Akan tetapi, rekannya itu tidak mengiyakan.

Pelaku akhirnya berubah pikiran untuk tidak lagi melanjutkan memutilasi korban lantaran pekerjaan ini di luar perkiraannya membutuhkan waktu yang cukup lama. HP setelahnya memutuskan untuk kembali ke wisma guna mengecek situasi.

"Tetapi pelaku tidak masuk ke lokasi penginapan hanya lewat saja untuk mengetahui apakah sudah ada polisi atau tidak," kata Nuredy.

Kemudian, pelaku kembali ke messnya di Ngemplak, Sleman, untuk mandi dan menuliskan sebuah surat penyesalan serta pengakuan terlilit hutang. Hingga akhirnya mayat A ditemukan penjaga wisma pada Minggu (19/3) malam dan pelaku ditangkap Selasa (21/3) siang di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Terlilit pinjol Rp8 juta

Nuredy mengungkap hasil pemeriksaan terhadap HP, di mana pelaku nekat berbuat demikian lantaran tertekan usai terlilit utang. 

"Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjol dari 3 aplikasi senilai Rp8 juta," kata Nuredy.

Dari tangan korbannya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan dua handphone, yang satu di antaranya telah ia jual seharga Rp600 ribu.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, kemudian ponsel milik A, serta beberapa senjata tajam seperti pisau komando, gergaji, serta cutter.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," pungkas Nuredy.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Minggu (19/3) malam.

Polisi telah berhasil mengidentifikasi mayat tersebut yang berjenis kelamin perempuan dan berinisial A. Korban diketahui merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.

(kum/vws)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK