Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Hukuman Mati, Polisi Cek Kejiwaan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2023 15:20 WIB
Pelaku mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta berinisial HP (24) terancam hukuman mati atau pidana kurungan penjara seumur hidup. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaku mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman, Yogyakarta terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, tersangka berinisial HP (24) yang ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3) itu dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3).

Pasal berlapis ini tak terlepas dari perbuatan pelaku untuk menghabisi nyawa A telah direncanakan sebelumnya.

HP yang berniat menguasai harta milik korban karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) itu sudah menyiapkan beberapa senjata tajam saat mengajak korban masuk ke sebuah kamar wisma pada Sabtu (18/3) siang.

"Kalau spontan, berarti menggunakan alat yang ada di situ. Tapi ini, kan, menyiapkan janjian dulu [bertemu A]. Setelah janjian, dia siapkan alatnya yang dia letakkan di kamar," terang Nuredy.

Setelah mengeksekusi A, pelaku membawa kabur uang tunai, ponsel, serta sepeda motor matic milik korban yang sempat dititipkan di RS Bethesda. HP juga sudah menjual salah satu ponsel milik A senilai Rp600 ribu.

Cek kejiwaan pelaku

Selama proses penahanan ini, lanjut Nuredy, polisi juga berencana memeriksa kejiwaan pelaku menimbang perbuatan sadis yang dilakukannya.

"Ini baru menahan 1x24 jam. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi. Tetap akan kita lakukan itu, tapi itu materi penyelidikan selanjutnya," pungkas Nuredy.

Sebelumnya diberitakan sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Minggu (19/3) malam.

Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu (18/3) malam.

Polisi telah berhasil mengidentifikasi mayat tersebut yang berjenis kelamin perempuan dan berinisial A. Korban diketahui merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.

Sementara pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (21/3) setelah kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Dia mengaku nekat menghabisi korban lantaran ingin menguasai harta bendanya usai terlilit utang pinjaman online dari 3 aplikasi senilai total Rp8 juta.

(kum/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK