Insiden Patung Bunda Maria, Polisi Bakal Tindak Ormas Usik Toleransi
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyatakan bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang mengusik kebebasan beribadah di wilayahnya.
Isu keterlibatan ormas dalam kebebasan beribadah antarumat beragama di DIY belakangan menjadi sorotan usai penutupan Patung Bunda Maria milik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, di Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Rabu (22/3) lalu.
"Kami ingatkan bahwa pihak-pihak individu atau ormas yang mencoba-coba untuk mengganggu toleransi dan kenyamanan keamanan beribadah, kami akan tindak tegas," kata Suwondo di Bantul, Jumat (24/3).
Suwondo menekankan kebebasan beribadah di Indonesia dijamin dalam konstitusi dan menurutnya masyarakat DIY pada umumnya memiliki tingkat kesadaran toleransi beragama yang cukup baik.
"Jadi kami sampaikan mari kita jaga DIY ini yang aman tenteram selama ini tetap untuk tenteram dan dapat melaksanakan kegiatan ibadah dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Dalam narasi yang beredar, penutupan Patung Bunda Maria dilakukan atas tekanan suatu ormas yang menyampaikan ketidaknyamanan sebagian warga sekitar rumah doa. Alasannya, karena mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadan 2023.
Namun, pihak keluarga menyebut penutupan adalah insiatif dari pemilik rumah doa, sekaligus membantah adanya tekanan dari ormas di balik keputusan ini.
Sementara Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebut munculnya narasi keterlibatan ormas dikarenakan kekeliruan anggotanya dalam memahami dan menyusun laporan kegiatan.
(kum/rds)