Jaringan Advokasi untuk Keberagaman Yogyakarta mengkritik langkah polisi yang menutup Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Kulon Progo.
Koalisi juga mempertanyakan klaim Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini yang menyebut penutupan patung dilakukan atas keinginan pemilik karena Rumah Doa Sasana Adhi Rasa belum diresmikan.
Koalisi menyebut dalam laporan kegiatan yang beredar, aksi penutupan yang dilakukan Polsek Lendah lantaran ada desakan ormas Islam di sekitar lokasi rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai ada kejanggalan dan kontradiksi dengan isi laporan kegiatan Kapolsek Lendah, jika benar itu merupakan kegiatan internal rumah doa, kenapa kepolisian hadir di lokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Langkah kepolisian menutup patung tersebut dinilai koalisi sebagai bentuk tidak menghormati. Polisi juga dianggap tidak berupaya memberikan perlindungan kepada pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus.
Tindakan itu, menurut Koalisi telah bertentangan dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang mengamanatkan agar Polri dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Polisi justru menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan masyarakat di Yogyakarta dalam mengekspresikan keyakinannya," tuturnya.
Oleh sebab itu Jaringan Advokasi untuk Keberagaman menyatakan pihaknya secara tegas menolak segala bentuk tindakan Intoleransi yang terjadi di Yogyakarta.
Koalisi mendesak agar seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga dan memberikan ruang aman bagi seluruh masyarakat , khususnya masyarakat rentan dan minoritas.
"Mendesak Polres Kulon Progo untuk bertindak presisi sesuai amanat Kapolri terkait dengan kasus penutupan patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Kulon Progo," jelasnya.
"Kapolres Kulon Progo HARUS membuka sejelas-jelasnya informasi dan fakta lapangan terkait kasus tersebut," sambung koalisi.
Terakhir, koalisi juga turut menagih komitmen Gubernur Yogyakarta yang mendapat penghargaan sebagai Pembina Daerah Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2022 untuk memanggil dan memastikan ormas yang dituduh intoleran agar mematuhi amanat konstitusi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Diketahui, penutupan patung Bunda Maria milik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Rabu (22/3), viral di media sosial.
Menurut unggahan di media sosial, patung Bunda Maria itu ditutup dengan kain terpal atas tekanan salah satu ormas Islam yang merasa tidak nyaman atas keberadaan patung tersebut.
Laporan polisi sempat menyebutkan hal yang sama sebelum kemudian diralat oleh Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini. Menurutnya, penutupan itu atas dasar inisifatif pihak keluarga pemilik bangunan.
(tfq/bmw)