Perwakilan Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Kulon Progo, Yogyakarta, Sutarno buka suara terkait patung Bunda Maria yang ditutup terpal hingga viral di masyarakat.
Sutarno menyebut patung tersebut ditutup olehnya atas inisiatif sang kakak, Sugiarto, yang juga pemilik rumah doa itu. Patung tersebut menurutnya sengaja ditutup selama sebulan lantaran proses administratif rumah doa yang belum rampung.
"Masih penyelesaian administrasi makanya ditutup kurang lebih satu bulan. Maka sekarang ditutup patung Bunda Maria itu sendiri," kata Sutarno mengutip dari CNNIndonesia TV, Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara berdasarkan keterangan unggahan di media sosial, patung Bunda Maria itu ditutup dengan kain terpal atas tekanan salah satu ormas Islam yang merasa tidak nyaman atas keberadaan patung tersebut.
Laporan polisi sempat menyebutkan hal yang sama sebelum kemudian diralat oleh Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini. Menurutnya, penutupan itu atas dasar inisiatif pihak keluarga pemilik bangunan.
Rumah doa tersebut, jelas Fajarini, selesai dibangun sekitar Desember 2022. Namun kini rumah doa masih tahap sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah desa, dan FKUB agar bisa diresmikan.
"Oleh karena itu dari pemilik yang kebetulan ada di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya, untuk sementara di rumah doa tersebut ada patung Bunda Maria untuk sementara ditutup menggunakan terpal," jelas Fajarini di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3) malam.
Terpisah, Jaringan Advokasi untuk Keberagaman Yogyakarta kemudian mempertanyakan klaim Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini yang menyebut penutupan patung dilakukan atas keinginan pemilik karena Rumah Doa Sasana Adhi Rasa belum diresmikan.
Koalisi menyebut dalam laporan kegiatan yang beredar, aksi penutupan yang dilakukan Polsek Lendah lantaran ada desakan ormas Islam di sekitar lokasi rumah ibadah.
Ormas tersebut sebelumnya disebut-sebut menyatakan keberadaan patung Bunda Maria itu mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadan 2023.
"Kami menilai ada kejanggalan dan kontradiksi dengan isi laporan kegiatan Kapolsek Lendah, jika benar itu merupakan kegiatan internal rumah doa, kenapa kepolisian hadir di lokasi," ujar koalsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Mereka menganggap polisi dalam kasus ini juga tidak berupaya memberikan perlindungan kepada pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus.
Tindakan itu, menurut Koalisi telah bertentangan dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang mengamanatkan agar Polri dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Polisi justru menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan masyarakat di Yogyakarta dalam mengekspresikan keyakinannya," lanjut mereka.
Oleh sebab itu Jaringan Advokasi untuk Keberagaman menyatakan pihaknya secara tegas menolak segala bentuk tindakan Intoleransi yang terjadi di Yogyakarta.
Koalisi mendesak agar seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga dan memberikan ruang aman bagi seluruh masyarakat , khususnya masyarakat rentan dan minoritas.
(khr/agt)