Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara Kompol Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasranto dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagiKasranto. Hal memberatkan yakni Kasranto telah menerima, menjadi perantara, dan menjual narkotika jenis sabu. Ia juga dinilai menikmati keuntungan.
Selain itu, perbuatan Kasranto telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Polri.
Sementara hal meringankan, Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kasranto bersama Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Aiptu Janto P. Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy kemudian memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg, dan meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu dengan tawas sebanyak 10 kg.
Setelah itu, sebanyak lima kilogram atau separuh dari barang bukti sabu yang dikutil tersebut kedapatan diperjualbelikan kembali oleh Teddy Minahasa Cs.
(lna/gil)