Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
Kasus ini turut melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Dody telah lebih dulu dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan Janto dituntut 15 tahun penjara dalam perkara ini.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Dody dan Janto untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim anggota Esthar Oktavi dalam sidang pemeriksaan terdakwa Linda Pujiastusi di PN Jakarta Barat pada Rabu (15/3) sempat mempertanyakan nama panggilan Anita yang dinilai jauh dari nama asli Linda.
Linda pun mengaku mendapat nama panggilan Anita tersebut dari Teddy.
"Pak Teddy itu yang ngasih nama itu, Anita. Jadi nama saya Linda Pujiastuti. Saya kenal dia, Pak Teddy panggil saya Anita," ungkap Linda.
Linda menyebut dirinya dipanggil Anita sejak pertama kali bertemu Teddy pada 2005 silam. Ia tidak mengetahui alasan Teddy memanggilnya dengan nama itu.
Setelah itu, Linda tak lagi berjumpa karena Teddy kerap berpindah daerah tugas. Ia baru bertemu lagi dengan Teddy pada 2007. Kemudian pada 2018, 2019, hingga awal 2022 lalu.
Linda mengaku memiliki hubungan dekat dengan Teddy sejak 2018 hingga mereka pergi ke Laut China. Keduanya menikah siri pada 2019 setelah pulang dari perjalanan itu.
Linda menceritakan awal perkenalannya dengan jenderal bintang dua itu. Ia mengaku pernah bekerja di tempat pijat yang berada di dalam hotel. Di tempat tersebut, Linda berkenalan dengan Teddy.
"Latar belakang saya, saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," beber Linda.
Linda mengatakan saat itu dirinya tak memiliki hubungan pekerjaan dengan Irjen Teddy Minahasa.
"Tidak ada (hubungan bisnis atau pekerjaan). Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi lagi. Saya komunikasi lagi tahun 2019," ungkap Linda.
Selain itu, Linda mengaku sebagai informan polisi, terkait masalah narkoba. Linda menuturkan dirinya memberikan informasi kepada polisi jika ada narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Berlanjut ke halaman berikutnya...