Anggota DPR dari PDIP Desak Evaluasi SKB Pendirian Rumah Ibadah

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 00:50 WIB
Menurut Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, SKB tak beri jalan keluar yang berarti andai terjadi permasalah pembangunan rumah ibadah di tengah masyarakat.
Ilustrasi politikus PDIP. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) MY Esti Jayanti mendesak evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait pendirian rumah ibadah.

Menurut Esti, SKB 2 menteri tersebut belum memberikan jalan keluar yang berarti jika terjadi permasalahan pembangunan rumah ibadah di tengah masyarakat.

"SKB dua menteri yang lalu belum memberikan jalan keluar jika terjadi permasalahan di lapangan, sehingga SKB 2 menteri yang lama perlu dilakukan evaluasi dan segera ada tindak lanjut," kata Esti di Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Esti juga menyatakan dukungan terkait peningkatan status SKB 2 menteri tersebut menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya,

"Mohon kiranya kalau itu menjadi Perpres, ada jalan keluar yang jelas jika terjadi kebuntuan dari sekian banyak permasalahan pendirian tempat ibadah," jelas Esti.

"SKB 2 menteri tidak memberi jalan keluar, jadi berhenti," sambungnya.

Esti kembali menyoroti aturan di SKB 2 menteri terkait persetujuan 90 jemaat dan 60 orang nonjemaat untuk menjadi salah satu syarat syarat pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi sia-sia karena terhambat ketika melalui proses verifikasi. Hal itu, kata Esti, harus menjadi perhatian bersama bagi seluruh masyarakat dan membutuhkan peran besar dari pemerintah.

"Bahkan ada yang 60 hingga 90 (sudah) terpenuhi dari tanda tangan masyarakat dan pengguna, tetapi tidak ada tindak lanjut karena verifikasi tidak dilakukan," kata Esti.

"Saya berharap ini menjadi perhatian kita semua. Apalagi kata Presiden, tahun ini adalah tahun toleransi beragama," imbuhnya.

Akhir Februari lalu, Pemerintah memilih untuk mempertahankan SKB 2 menteri terkait syarat pendirian rumah ibadah. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan peraturan itu masih dipertahankan.

"Kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Begitu. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu," kata Suhajar, Selasa (28/2) lalu.

Suhajar mengatakan pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak beragama setiap warga negara. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Ia tak menjelaskan langkah konkret pemerintah untuk menjamin hak beragama. Suhajar hanya berulang kali menyebut hal tersebut tanggung jawab semua pihak.

"Siapa pun orangnya dilindungi dia, termasuk dilindungi beribadah. Konflik-konflik di lapangan inilah yang harus dikelola dan diselesaikan oleh kita bersama, termasuk pers," ucapnya.

Polemik soal pendirian rumah ibadah ini juga tak luput dari perhatian Presiden RI Joko Widodo. Terlebih, terdapat fenomena pembubaran kegiatan ibadah dan pelarangan pendirian rumah ibadah di sejumlah tempat di Indonesia.

Kala itu, sebuah cuplikan video viral di media sosial memperlihatkan massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.

Menyoroti hal tersebut, Jokowi mengingatkan bahwa konstitusi akan tetap menjamin hak beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Buntutnya, sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah untuk mencabut SKB 2 menteri usai pernyataan Jokowi itu. Tak hanya itu, beberapa pihak juga menginginkan agar peraturan soal pendirian rumah ibadah ditingkatkan statusnya menjadi Perpres.

(far/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER