Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Edward OS Hiariej berinisial AB sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Edward OS Hiariej.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara kasus hukum yang menjerat keponakan Eddy tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu awalnya dibuat ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022 dan diterima dengan nomor
Kemudian, pada 1 Desember 2022 laporan soal dugaan pencemaran nama baik itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, keponakan Eddy dilaporkan atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.