BPOM Klaim Obat Sirop Pholcodine yang Ditarik Australia Tak Ada di RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim obat sirop batuk dengan kandungan Pholcodine yang ditarik oleh otoritas pengawas obat Australia (TGA) per 28 Februari 2023, tidak diproduksi dan diedarkan di Indonesia.
Adapun penarikan obat yang mengandung Pholcodine dilakukan di negeri Kanguru itu dengan alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat, lantaran sejumlah orang mengalami efek samping cukup serius.
"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia," tulis BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (28/3).
BPOM mengatakan tindakan TGA tersebut dilakukan usai terdapat data yang menunjukkan bahwa penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan, yang kemudian menimbulkan reaksi anfilaksis.
"Yaitu reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa," imbuh BPOM.
Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM tengah melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring atau toko online.
"BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," kata mereka.
BPOM selanjutnya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, lalu menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan sejumlah hal, di antaranya membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
Kemudian membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit. Lalu membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
"Dan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa" ujar BPOM.
Melansir keterangan TGA di situs resmi mereka, Pholcodine merupakan obat golongan opioid atau narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya.
Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak. Adapun investigasi TGA ini mengikuti review dari European Medicines Agency (EMA) yang merekomendasikan penarikan izin edar untuk produk serupa di Eropa.
Temuan Eropa itu didukung oleh studi Australia Barat yang juga menunjukkan bahwa Pholcodine memiliki sejumlah faktor risiko. TGA hingga 9 Februari 2023 juga telah menerima 50 laporan kasus di Australia tentang dugaan reaksi anafilaksis terkait Pholcodine terhadap penghambat neuromuskuler, termasuk satu kasus kematian.