Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menawarkan warga Kampung Bayam yang tergusur pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) untuk menghuni rumah susun (rusun).
Tawaran itu disampaikan Ali lantaran warga tak kunjung bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB). Ali mengaku akan mencari rusun jika warga berkenan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau tahunya, mereka mau enggak ke rusun. Kalau mereka mau sih saya cariin," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/3).
Ia mengatakan warga belum bisa masuk Kampung Susun Bayam lantaran terkendala pengelolaan. Kampung Susun Bayam dibangun dan dikelola oleh PT Jakpro, tapi lahannya masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
"Ini kita bicarakan kalau memang ada alternatif saya juga kasian juga warga kita ya," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kampung Bayam bersama dengan Indonesia Resilience (IRES) sempat melakukan aksi squatting atau menduduki area Kampung Susun Bayam pertengahan Maret lalu.
"Makanya kita hari ini pulang ke rumah dengan bertempat tinggal di sini, padahal kami ini warga yang setuju dengan pergub, kami sudah kooperatif, sudah mengikuti alur birokrasi," kata salah seorang warga, Suryo, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (16/3).
Ia mengatakan warga seharusnya menerima kunci sejak beberapa bulan lalu. Namun nyatanya hingga Maret, warga tak kunjung bisa menempati hunian.
"Padahal Desember 2021 warga kampung bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 Januari 2023 kepada PJ gubernur yang kami tembusan ke walikota dinas perumahan dan seluruh instansi terkait. Namun sampai saat ini PJ Gubernur tidak merespon dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini," kata dia.
VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief mengaku memahami apa yang menjadi keinginan warga. Namun Syachrial berdalih Jakpro masih mengurus soal legalitas kampung susun tersebut.
Kampung Susun Bayam dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
"Kita perlu kekuatan hukum, perlu legalitas. Lahan itu kan bukan punya Jakpro, tanahnya bukan punya Jakpro, punya Pemprov," kata Syachrial.
"Ini analogi kalau boleh saya sampaikan, kalau kita nyewa rumah boleh enggak disewakan lagi? Kan enggak boleh, harus izin kira-kira itulah yang sedang kita proses," ujarnya.
(yoa/fra)